- 09:35:13 LAWYER & LEGAL RESMI BUKA KOPERASI SERBA USAHA
- 09:31:28 LAWYER & LEGAL AKAN GELAR RAPIMNAS DI SEMARANG
- 09:27:43 BUKA PENERIMAAN PENDIDIKAN CALON ADVOKAT ANGKATAN V
- 06:47:10 Jalin Kemitraan dengan Desa, RENG TANI akan Bangun Wisata Edukasi Tanaman Fungsional
- 18:10:27 Oknum Petugas Polres Kolaka Diduga Halangi Laporan Polisi Terkait Kasus Tanah
- 06:21:37 Kepala Desa di Sidoarjo Yang Baru di Lantik Harus Transparan Kelola Anggaran
- 11:28:07 Dari KEK Cikidang Sukabumi Kemajuan Indonesia 4.0 Dimulai
- 18:57:40 Segera Miliki Wisata Aquaponik di Rumah Anda
- 14:41:40 Ormas KORAK Terima Bantuan dari Pemprov Jatim untuk Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
- 10:32:16 Harapan Jamhadi Usai Disuntik Vaksin Covid-19

Poster pendafataran para legal Ormas KORAK
SURABAYA – Parlind’Sitorus Law Firm bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KORAK membuka pendaftaran Pendidikan paralegal tahun 2021. Pendidikan paralegal ini dibagi menjadi 2 Angkatan, yaitu Angkatan III dan IV.
Menurut Direktur Parlind’Sitorus Law Firm, Parlindungan Sitorus, paralegal memiliki peran membantu advokat (Legal Assistant) berupa memberikan bantuan dan saran-saran hukum kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum (Permenkumham Paralegal).
Paralegal tidak melaksanakan fungsi advokat tetapi melaksanakan fungsi membantu Advokat sehingga kualifikasi umur, pendidikan dan pelatihannya berbeda dari Advokat. Dari keterangan Parlin mengutip Permenkumham Paralegal pada Pasal 4, diterangkan "Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat”.
Dan Pasal 7, yaitu "Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diselenggarakan oleh: (c) lembaga swadaya masyarakat yang memberikan Bantuan Hukum".
Dalam tugasnya, Satuan Tugas Anti Tindak Pidana Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat Komunitas Rakyat Anti Korupsi atau disingkat SATGAS ANTI TIPIKOR DPP ORMAS KORAK berkewajiban sebagai pelopor, penggerak dan pelaku dalam upah cegah dan tangkal segala jenis tindak korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga sangat dibutuhkan PENDIDIKAN dan PELATIHAN (DIKLAT) PARALEGAL guna berperan aktif dalam membantu Advokat memberikan bantuan atau saran-saran hukum bagi masyarakat dalam fungsinya sebagai control sosial.
“Untuk itu, Satgas Anti Korupsi ORMAS KORAK memberikan DIKLAT PARALEGAL kepada SATGAS ANTI TIPIKOR DPP ORMAS KORAK dan masyarakat umum angkatan ke III (Tiga) dan IV (Empat). Dalam melaksanakan kegiatan ini, DPP ORMAS KORAK bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Rakyat Anti Korupsi (LBH KORAK) dan Klinik Hukum Parlind’Sitorus Law Firm,” ungkap Parlin.
Untuk bisa mengikuti Diklat Paralegal ini, bisa mendaftarkan diri di Sekretariat ORMAS KORAK di Jalan Pandegiling nomor 246, Kota Surabaya. Diklat untuk Angkatan III akan dilaksanakan pada Sabtu, 29-30 Januari 2021 di Villa Agape, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Diklat Angkatan IV juga dilaksanakan di tempat yang sama pada Jumat – Sabtu, 19 – 20 Februari 2021.
Apa syaratnya:
- Mengisi formulir
- Foto diri ukuran 4x6, dan foto copy KTP
- Biaya Pendidikan : Rp 450.000 (Anggota Ormas KORAK) dan Rp 600.000 (untuk Umum)
Pendaftaran dapat diangsur sebanyak 2 kali pembayaran dan untuk DIKLAT ANGKATAN III berakhir atau ditutup pada hari Selasa, 26 Januari 2021 pukul 17.00 Wib dan dibuka kembali untuk DIKLAT ANGKATAN IV pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 yang berakhir atau ditutup pada hari Selasa, 16 Februari 2021 pukul 17.00 Wib.
Setiap peserta akan mendapatkan fasilitas sertifikat Pendidikan, KTA Paralegal, dan konsultasi hukum gratis.
Materi yang akan disampaikan ialah :
- “Cara Praktis Penanganan Perkara Pidana & Perdata serta Surat Menyurut yang Baik dan Benar” oleh PARLINDUNGAN SITORUS, SH.MH (Advokat dan Ketua Umum organisasi Advokat Lawyer & Legal)
- “Fungsi dan Peran Pendidikan Politik dalam Kehidupan Bermasyarakat” oleh : DR. AHMAD HASAN AFANDI, SIP.MSI (Dosen dan Ketua Komisi Pengawas Advokat Lawyer & Legal)
- “Peran Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum“ oleh H. DR ARIEF SYAHRUL ALAM, SH.MH (Dosen dan Ketua Bidang Pendidikan Advokat Lawyer & Legal)
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor ponsel di nomor 081235878608 atau datang langsung ke Sekretariat Ormas KORAK di Jalan Pandegiling nomor 246, Kota Surabaya. (jun)
- Sabtu
- 27 Februari 2021
Yuk Bergabung Dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi
- Kamis
- 04 Februari 2021
Ormas KORAK PAC Tandes Sambangi Camat Tandes Guna Memperkuat Sinergi
- Sabtu
- 23 Januari 2021
Jelang Pelantikan, DPC Ormas KORAK Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi
-
- Sabtu : 28 Desember 2019
Satuan Kapal Ranjau Koarmada II Latihan Ektra Menghadapi Bulan Trisila
-
- Kamis : 26 Desember 2019
Lanal Banyuwangi Amankan Selat Bali pada Perayaan Nataru 2020
-
- Selasa : 03 Desember 2019
Risma Sidak Rumah Pompa Dan Tanggul
- Kamis : 23 Januari 2020
Abaikan Rekomendasi Ombdusman, PAMI Kembali Demonstrasi di Kemendikbud
-
- Kamis : 26 Desember 2019
ITS Beri Tali Asih bagi 63 Dosen dan Tendik Purnatugas
-
- Rabu : 27 November 2019
Pengurus IKA Stikosa AWS Periode 2019 - 2023 Disahkan
-
- Jumat : 08 November 2019
Risa Santoso Jadi Rektor Termuda di Indonesia