- 14:41:35 Diklat Khusus Tim URC Satgassus Cekal Tipikor
- 11:54:37 ORMAS KORAK BENTUK TIM URC SATGASSUS CEKAL TIPIKOR
- 22:44:57 Ormas KORAK DPC Pasuruan Raya Bentuk Pengurus
- 19:35:05 Jelang Pelantikan, DPC Ormas KORAK Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi
- 18:09:05 Mau Beli Alpukat Mentega Kualitas Premium, Hanya di RENG TANI Farmers Market
- 10:15:24 Ormas KORAK Buka Pendidikan Para Legal, Ini Cara Daftarnya
- 17:24:00 Satgas Anti Korupsi KORAK Mojokerto Mulai Dibentuk
- 12:46:15 Ormas KORAK Kawal Sita Jaminan dalam Perkara yang Diduga Tidak Prosedural
- 07:29:54 KARMA AHOK
- 22:43:01 ORMAS KORAK BENTUK SATGAS KHUSUS AWASI PENGGUNAAN ANGGARAN COVID-19 DAN DISTRIBUSI VAKSIN

Parlindungan Sitorus, SH.MH
Reporter : Efianto
SURABAYA - PRO RAKYAT
Perkara gugatan sederhana wanprestasi di Pengadilan Negeri Kepanjen antara Nurhayati sebagai Penggugat warga Surabaya dengan Ercik Dian Prasetya sebagai Tergugat warga Perum BLK Industri Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Malang berbuntut panjang. Pasalnya, Ercik Dian Prasetya tidak berkenan secara suka rela melaksanakan putusan pengadilan Perkara Nomor : 41/Pdt.G.S/2020/PN Kpn tanggal 28 Juli /2020 yang dimenangkan oleh Nurhayati.
Kuasa Hukum Penggugat, Parlindungan Sitorus, SH.MH kepada wartawan menerangkan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat peringatan agar Ercik Dian Prasetya melaksanakan putusan secara sukarela.
“Karena Tergugat tidak ada niat baik untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ya, kami pidanakan,” kata Parlindungan Sitorus, SH.MH, Rabu (02/12) saat ditemui di kantornya Jl. Pandegiling No.246 Surabaya.
Lebih lanjut Parlin menerangkan, bahwa dalam amar putusan Perkara Nomor : 41/Pdt.G.S/2020/PN Kpn menyebutkan, memerintahkan Tergugat agar segera, seketika dan tanpa syarat menyerahkan kepada Penggugat BPKB atas satu unit kendaraan merk Honda type Stream S7A 2.0 AT, No.Pol : W 1937 PW, atas nama : Mochamad Samsul Huda. Majelis hakim juga menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp.165.000.000,00 dan ganti rugi sebesar Rp. 27.225.000,00 di tambah Rp. 825.000,00 per bulan sampai Tergugat melunasi hutangnya.
“Tergugat juga dihukum untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 perhari. Berdasarkan amar putusanya tersebut, kami telah berikan surat tegurkan (somasi), tapi diabaikan,” tandasnya.
Ketua Umum Organisasi Masyarakat Komunitas Anti Korupsi (ORMAS KORAK) ini berharap Penyidik Polres Kepanjen segera memproses pengaduan dengan nomor : PASI.056/ADVOKAT/X/2020 tertanggal 30 Nopember 2020. Namun, sayangnya hingga berita ini dimuat, Tergugat Ercik Dian Prasetya belum dapat dikonfirmasi.
Editor : Sueb, SE
- Selasa
- 26 Januari 2021
Diklat Khusus Tim URC Satgassus Cekal Tipikor
- Selasa
- 26 Januari 2021
ORMAS KORAK BENTUK TIM URC SATGASSUS CEKAL TIPIKOR
- Sabtu
- 23 Januari 2021
Ormas KORAK DPC Pasuruan Raya Bentuk Pengurus
- Sabtu
- 23 Januari 2021
Jelang Pelantikan, DPC Ormas KORAK Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi
-
- Sabtu : 28 Desember 2019
Satuan Kapal Ranjau Koarmada II Latihan Ektra Menghadapi Bulan Trisila
-
- Kamis : 26 Desember 2019
Lanal Banyuwangi Amankan Selat Bali pada Perayaan Nataru 2020
-
- Selasa : 03 Desember 2019
Risma Sidak Rumah Pompa Dan Tanggul
- Kamis : 23 Januari 2020
Abaikan Rekomendasi Ombdusman, PAMI Kembali Demonstrasi di Kemendikbud
-
- Kamis : 26 Desember 2019
ITS Beri Tali Asih bagi 63 Dosen dan Tendik Purnatugas
-
- Rabu : 27 November 2019
Pengurus IKA Stikosa AWS Periode 2019 - 2023 Disahkan
-
- Jumat : 08 November 2019
Risa Santoso Jadi Rektor Termuda di Indonesia