- 14:41:35 Diklat Khusus Tim URC Satgassus Cekal Tipikor
- 11:54:37 ORMAS KORAK BENTUK TIM URC SATGASSUS CEKAL TIPIKOR
- 22:44:57 Ormas KORAK DPC Pasuruan Raya Bentuk Pengurus
- 19:35:05 Jelang Pelantikan, DPC Ormas KORAK Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi
- 18:09:05 Mau Beli Alpukat Mentega Kualitas Premium, Hanya di RENG TANI Farmers Market
- 10:15:24 Ormas KORAK Buka Pendidikan Para Legal, Ini Cara Daftarnya
- 17:24:00 Satgas Anti Korupsi KORAK Mojokerto Mulai Dibentuk
- 12:46:15 Ormas KORAK Kawal Sita Jaminan dalam Perkara yang Diduga Tidak Prosedural
- 07:29:54 KARMA AHOK
- 22:43:01 ORMAS KORAK BENTUK SATGAS KHUSUS AWASI PENGGUNAAN ANGGARAN COVID-19 DAN DISTRIBUSI VAKSIN

Parlindungan Sitorus, SH.MH
“Ajukan Sita Jaminan Atas Harta Bersama Berupa Dua Rumah Mewah Milik Tergugat dan Turut Tergugat”
Reporter : Efianto
SURABAYA – PRO RAKYAT
Direktur CV. Anugerah Tekkindo Elia Susanto dan isterinya Reny Suherman keduanya bertempat tinggal di Jl. Pakis Tirtosari Kota Surabaya, digugat senilai Rp.6.934.833.700. Gugatan ingkar janji atau wanprestasi ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 27 Nopember 2020 oleh Penggugat bernama Nur Cholifah warga Jl. Pacar Kembang Kota Surabaya. Dalam gugatan tersebut Elia Susanto sebagai Tergugat dan Reny Suherman sebagai Turut Tergugat.
Kuasa Hukum Penggugat Parlindungan Sitorus, SH.MH menyampaikan perkara ini berawal dari almarhum Supi’i yakni suami Penggugat telah membeli dari Tergugat berupa 6 unit Pompa Rota Komplit Gear Motor, 1 unit Gear Motor untuk stiter dan 12 unit Butterfly Valve senilai Rp. 946.000.000.
“Pembelian tersebut dibuktikan berdasarkan Nota Penjualan Nomor : Sap00188/06022020 tertanggal 06 Februari 2020,” kata Parlindungan Sitorus, SH.MH kepada wartawan saat ditemui di kantornya Jl. Pandegiling No.246 Surabaya, Jumat (27/11).
Lanjut Parlin, berdasarkan surat kesanggupan mendatangkan obyek jual beli tertanggal 18 April 2020, Tergugat berjanji sanggup untuk mendatangkan barang-barang yang dibeli suami Penggugat tersebut pada tanggal 12 Mei 2020.
“Namun, faktanya hingga somasi kami sampaikan dua kali, Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya. Sehingga sangat jelas dan terang Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi,” papar Ketua Umum Organisasi Advokat Lawyer & Legal ini.
Akibat perbuatan ingkar janji yang dilakukan Tergugat maka Penggugat mengalami kerugian berupa harus membeli kembali barang pesanan tersebut dan membayar biaya denda sebesar Rp.1.166.033.700. Bukan itu saja, Penggugat juga harus membayar gaji karyawan sebesar Rp. 78.300.000. Total kerugian materiil yang dialami Penggugat akibat perbuatan ingkar janji Tergugat senilai Rp.6.934.833.700 ditambah kerugian Immateril Rp.5 milliar.
“Sebenarnya kasus ini masuk ranah pidana, tapi untuk menghindari Tergugat mengalihkan harta bersama yang dimiliki Tergugat dan Turut Tergugat maka kami ajukan gugatan ingkar janji,” ungkap Parlin.
Menurut Parlin setelah mengajukan sita jaminan atas aset berupa dua rumah tempat tinggal yang keduanya terletak di Jl. Pakis Tirtosari Kota Surabaya, pihaknya juga akan segera membuat laporan polisi dengan tuduhan dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP. (Bersambung)
Editor : Sueb, SE
- Selasa
- 26 Januari 2021
Diklat Khusus Tim URC Satgassus Cekal Tipikor
- Selasa
- 26 Januari 2021
ORMAS KORAK BENTUK TIM URC SATGASSUS CEKAL TIPIKOR
- Sabtu
- 23 Januari 2021
Ormas KORAK DPC Pasuruan Raya Bentuk Pengurus
- Sabtu
- 23 Januari 2021
Jelang Pelantikan, DPC Ormas KORAK Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi
-
- Sabtu : 28 Desember 2019
Satuan Kapal Ranjau Koarmada II Latihan Ektra Menghadapi Bulan Trisila
-
- Kamis : 26 Desember 2019
Lanal Banyuwangi Amankan Selat Bali pada Perayaan Nataru 2020
-
- Selasa : 03 Desember 2019
Risma Sidak Rumah Pompa Dan Tanggul
- Kamis : 23 Januari 2020
Abaikan Rekomendasi Ombdusman, PAMI Kembali Demonstrasi di Kemendikbud
-
- Kamis : 26 Desember 2019
ITS Beri Tali Asih bagi 63 Dosen dan Tendik Purnatugas
-
- Rabu : 27 November 2019
Pengurus IKA Stikosa AWS Periode 2019 - 2023 Disahkan
-
- Jumat : 08 November 2019
Risa Santoso Jadi Rektor Termuda di Indonesia