- 14:41:35 Diklat Khusus Tim URC Satgassus Cekal Tipikor
- 11:54:37 ORMAS KORAK BENTUK TIM URC SATGASSUS CEKAL TIPIKOR
- 22:44:57 Ormas KORAK DPC Pasuruan Raya Bentuk Pengurus
- 19:35:05 Jelang Pelantikan, DPC Ormas KORAK Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi
- 18:09:05 Mau Beli Alpukat Mentega Kualitas Premium, Hanya di RENG TANI Farmers Market
- 10:15:24 Ormas KORAK Buka Pendidikan Para Legal, Ini Cara Daftarnya
- 17:24:00 Satgas Anti Korupsi KORAK Mojokerto Mulai Dibentuk
- 12:46:15 Ormas KORAK Kawal Sita Jaminan dalam Perkara yang Diduga Tidak Prosedural
- 07:29:54 KARMA AHOK
- 22:43:01 ORMAS KORAK BENTUK SATGAS KHUSUS AWASI PENGGUNAAN ANGGARAN COVID-19 DAN DISTRIBUSI VAKSIN

Direktur Utama Klinik Hukum “ParlindSitorus” Law Firm Parlindungan Sitorus, SH.MH
Reporter : Ariono Aji Widyasmoro, SE.ST
JOMBANG - PRO RAKYAT
Kesel, oleh karena proyek dibatalkan sepihak, warga Taiwan yang merupakan Direktur PT. Salco beralamat kantor di Jl. Raya Sumobito Kabupaten Jombang, Jawa Timur digugat di Pengadilan Negeri Jombang. Gugatan Ingkar Janji atau Wanprestasi ini diajukan oleh Direktur Utama PT. Montana Techindo warga Dsn Jatisari Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.
Kuasa Hukum Penggugat, Parlindungan Sitorus, SH.MH membenarkan bahwa pihaknya melalui e court Mahkamah Agung telah mengajukan gugatan wanprestasi pada Jumat, 20 November 2020. Pengadilan Negeri Jombang juga telah mendaftarkan perkara tersebut dengan nomor : 80/Pdt.G.S/2020/PN Jbg tertanggal 23 Nopember 2020.
“Klien saya merasa kecewa dan tertipu sebab telah mengeluarkan uang ratusan juta untuk mengurus perijinan, tapi dibatalkan sepihak,” kata Parlindungan Sitorus, SH.MH saat ditemui di kantor perwakilan Klinik Hukum “ParlindSitorus” Law Firm Jl. KH. Bisri Syansuri No.48 Jombang.
Parlin menambahkan, pada hari Jumat tanggal 06 September 2019 antara Direktur Utama PT. Montana Techindo dengan Direktur PT. Salco telah sepakat mengikatkan diri dalam sebuah ”Perjanjian Pemborongan Proyek Pembangunan Gedung”.
Dalam perjanjian tersebut diterangkan, proyek pembangunan 4 gudang milik PT. Salco dengan nilai Rp.12.478.461.000,-. Dengan cara pembayaran, uang muka/DP sebesar 20 %, pembayaran ke 2 (dua) sebesar 30 %, pembayaran ke 3 (tiga) sebesar 25 %, pembayaran ke 4 (empat) sebesar 20 %, retensi sebesar 5 % yang akan dibayar setelah masa pemeliharaan selesai dan semua pembayaran harus sudah diterima PT. Montana Techindo selambat-lambatnya 7 hari.
”Nah, pasal 15 dalam perjanjian itu, disebutkan mulai berlaku serta mengikat kedua belah pihak saat ditandatangani. Tapi kenyataannya, PT. Salco tidak membayar uang muka dan malah membatalkan sepihak. ,” ungkap Parlin.
“Sementara, pihak PT. Montana Techindo sudah mengeluarkan uang untuk mengurus perijinan sebesar Rp.365.450.000,-,” tambah Ketua Umum organisasi Advokat Lawyer & Legal ini.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, pihak PT. Salco belum dapat dikonfirmasi.
Editor : Efianto, SH.
- Selasa
- 26 Januari 2021
Diklat Khusus Tim URC Satgassus Cekal Tipikor
- Selasa
- 26 Januari 2021
ORMAS KORAK BENTUK TIM URC SATGASSUS CEKAL TIPIKOR
- Sabtu
- 23 Januari 2021
Ormas KORAK DPC Pasuruan Raya Bentuk Pengurus
- Sabtu
- 23 Januari 2021
Jelang Pelantikan, DPC Ormas KORAK Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi
-
- Sabtu : 28 Desember 2019
Satuan Kapal Ranjau Koarmada II Latihan Ektra Menghadapi Bulan Trisila
-
- Kamis : 26 Desember 2019
Lanal Banyuwangi Amankan Selat Bali pada Perayaan Nataru 2020
-
- Selasa : 03 Desember 2019
Risma Sidak Rumah Pompa Dan Tanggul
- Kamis : 23 Januari 2020
Abaikan Rekomendasi Ombdusman, PAMI Kembali Demonstrasi di Kemendikbud
-
- Kamis : 26 Desember 2019
ITS Beri Tali Asih bagi 63 Dosen dan Tendik Purnatugas
-
- Rabu : 27 November 2019
Pengurus IKA Stikosa AWS Periode 2019 - 2023 Disahkan
-
- Jumat : 08 November 2019
Risa Santoso Jadi Rektor Termuda di Indonesia