- 17:33:21 Terkait Mafia Tanah di Sulut, Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Tuntas
- 17:29:51 Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Dolar Pecahan 100US$ Palsu Sebanyak 15.000 Lembar
- 14:09:29 Musyawarah Antar Desa (MAD), BUMDesa Bersama Menjadi Pilihan Transformasi UPK Exs PNPM MP.d
- 14:01:23 BPN Jombang, Bersama Pemerintah Desa Tambar Membagikan Sertifikat Program PTSL 2020 Tahap III
- 09:35:13 LAWYER & LEGAL RESMI BUKA KOPERASI SERBA USAHA
- 09:31:28 LAWYER & LEGAL AKAN GELAR RAPIMNAS DI SEMARANG
- 09:27:43 BUKA PENERIMAAN PENDIDIKAN CALON ADVOKAT ANGKATAN V
- 06:47:10 Jalin Kemitraan dengan Desa, RENG TANI akan Bangun Wisata Edukasi Tanaman Fungsional
- 18:10:27 Oknum Petugas Polres Kolaka Diduga Halangi Laporan Polisi Terkait Kasus Tanah
- 06:21:37 Kepala Desa di Sidoarjo Yang Baru di Lantik Harus Transparan Kelola Anggaran

Padi pejuang perang didampingi kuasa hukumnya Parlindungan Sitorus, SH.MH
Reporter : Efianto, SH
PONOROGO – PRO RAKYAT
Terlalu…entah otak kotor apa dibenak pikiran seorang Advokat berinisial EHC warga Dukuh Krajan Desa Cepoko Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo yang patut diduga tega gelapkan uang hasil penjualan tanah warisan sebesar Rp.676.685.000 hak milik Padi warga Desa Dolop Kec. Dolopo Kab.Madiun.
Parlindungan Sitorus, SH.MH selaku kuasa hukum Padi mengatakan melalui surat nomor Nomor : PASI.059/ADVOKAT/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020 pihaknya telah menyampaikan Peringat (Somasi.red), namun diabaikan.
“Sepertinya, rekan Advokat inisial EHC ini nggak ada niat baik. Karena itu, hari ini melalui pesan wahtshap kami telah menyampaikan surat peringatan terakhir kepada rekan Advokat insial EHC,” kata Parlindungan Sitorus, SH.MH kepada wartawan Selasa (27/10).
Parlin menjelaskan, awal mulanya rekan Advokat insial EHC ini mendapat kuasa untuk mengurus harta warisnya milik Padi. Kemudian, tanah waris milik Padi tersebut laku terjual sebesar Rp.2.100.000.000.
Lalu, pembeli membayar 75 % dari harga jual. Namun, anehnya uang penjualan 75 % sebesar Rp. 1.575.000.000 masuk ke rekening Advokat insial EHC. Kemudian, anak penjuang perang ini menagih uang penjualan tanah tersebut. Tapi oleh Advokat insial EHC, pembayarannya dicicil-cicil hingga sisa Rp.676.685.000.
“Ditagih sisanya, Advokat insial EHC malah marah-marah dan mengancam.,” ungkap Ketua Umum Organisasi Advokat Lawyer & Legal ini.
“Tapi kami tetap menunggu niat baik rekan Advokat ini. Apabila, somasi terakhir kami tidak dilaksanakan, dengan terpaksa perkara ini akan kami bawa ke ranah hukum,” tambah Parlin
Editor : Sueb, SE
-
- Sabtu : 28 Desember 2019
Satuan Kapal Ranjau Koarmada II Latihan Ektra Menghadapi Bulan Trisila
-
- Kamis : 26 Desember 2019
Lanal Banyuwangi Amankan Selat Bali pada Perayaan Nataru 2020
-
- Selasa : 03 Desember 2019
Risma Sidak Rumah Pompa Dan Tanggul
- Kamis : 23 Januari 2020
Abaikan Rekomendasi Ombdusman, PAMI Kembali Demonstrasi di Kemendikbud
-
- Kamis : 26 Desember 2019
ITS Beri Tali Asih bagi 63 Dosen dan Tendik Purnatugas
-
- Rabu : 27 November 2019
Pengurus IKA Stikosa AWS Periode 2019 - 2023 Disahkan
-
- Jumat : 08 November 2019
Risa Santoso Jadi Rektor Termuda di Indonesia