Presiden KORAK Parlindungan Sitorus Tegaskan Pungutan Pelaksanaan Program PTSL BerKedok Kesepakatan

Presiden KORAK Parlindungan Sitorus Tegaskan Pungutan Pelaksanaan Program PTSL BerKedok Kesepakatan

Presiden KORAK Parllindungan Sitorus, SH.MH

 

Oleh : Parlindungan Sitorus, SH.MH.

Presiden KORAK Presiden KORAK Parlindungan Sitorus, SH.MH tegaskan pungutan pelaksanaan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di desa Ngarum, Kecamatan Sekaran, yang diduga “berkedok” kesepakatan warga adalah perbuatan maelawan Hukum (PMH).

Parlindungan Sitorus, SH.MH yang juga Ketua Umum Organisasi Advokat Perkumpulan Lawyer And legal Konsultan ini menjelaskan, bila mengacu pada SKB (surat keputusan bersama) 3 (Tiga) Kementerian Nomor: .25/SKB/V/2017 dan No.34 tahun 2017 serta no. 599-3167A tahun 2017 yang di keluarkan dan ditandatangani oleh Kementerian Agraria / Badan Pertanahan Nasional / Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah dan Transmigrasi tentang syarat dan ketentuan PTSL di bagi menjadi Zona Wilayah Pulau Jawa dan Bali ditetapkandengan biaya hanya sebesar Rp 150 ribu/ sertifikat bidang tanah.

“ Jadi bila terjadi pungutan melebih nilai yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut maka tindakan tersebut dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum,” tegas Parlindungan Sitoru, SH.MH, saat ditemui usai rapat pembentukan pengurus DPC KORAK Jombang, di Tirta Wisata Jl. Soekarno – Hatta, Nglungge, Keplaksari, Kec. Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa TimurKamis, 06/08/20220.

" Kita akan buatkan surat tugas khusus untuk DPC Korak Jombang, agar menginvestigasi pungutan PTSL di wilayah Jombang" pungkasnya.

Editor : Efianto, SH