- 15:09:27 Diduga Selewengkan Anggaran CSR, Pejabat Pemkot Mojokerto Mulai Diperiksa Kejaksaan
- 13:17:49 Mabes TNI Selenggarakan Ceramah Rohani
- 12:26:49 APVOKASI Jawa Timur Siap Sukseskan Rakernas APVOKASI di Lombok
- 11:20:17 Beasiswa Inggris Chevening Dibuka Untuk WNI
- 11:11:06 ESMOD Jakarta Berkolaborasi dengan Milieu Space Buka Cabang Surabaya
- 10:23:27 Perguruan Silat YaLHan Mendirikan Koperasi
- 09:34:22 Ketika Gembiranya Anak-Anak Mendapatkan Perlengkapan Sekolah Dari Pos Satgas
- 09:30:42 Bentuk Mental Sejak Dini, Satgas Yonif 126/KC Ajarkan Seni Bela Diri
- 17:20:29 Pertambangan Diduga Tanpa Izin di Mantup Lamongan Perlu Perhatian Kita Bersama
- 16:05:18 Kepala SB Bitung Bakamla RI Hadiri Penyambutan Kepala Basarnas

Tampak excavator sedang mengisi material galian ke dump truk di Desa Wedani
Gresik - Musim kemarau menjadi momen yang tepat bagi pelaku usaha galian c tanpa izin untuk menjalankan aktivitasnya. Salah satunya ada di Dusun Tempel, Desa Wedani, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Beberapa dump truk tampak mengangkut material galian c berupa tanah liat. Tampak dump truk itu nopol polisi (nopol) W 8285 DT, S 9663 UA, S 8812 UK, S 8512 UB, dan beberapa lagi.
Material tersebut digali oleh excavator PC 200 warna kuning, kemudian dimuat ke dump truk untuk diangkut dan dikirim ke lahan di Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Seorang pekerja lapangan atau checker di lokasi galian c tersebut ialah Sutaji.
Kepada wartawan, dia mengaku galian c tersebut untuk dibuat tambak. Alasannya, masyarakat sekitar jika musim kemarau kesulitan air.
"Ini digali untuk dibuat tambak supaya mengaliri area pertanian agar bisa panen 2 kali. Biasanya masyarakat disini kehabisan air," kata Sutaji, sembari menuliskan Surat Jalan untuk diserahkan ke seorang sopir pada Selasa siang, 2 Agustus 2022.
Ketua Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan saat meninjau lokasi galian merasa prihatin disaat musim kemarau ini muncul galian c yang tidak berizin. Apalagi, galian c tersebut tujuannya dikomersialkan.
"Artinya, disitu ada aktivitas usaha. Ada pajak yang harus dibayar ke negara disamping faktor lingkungan. Untuk itu, orang pajak harus turun tangan, mulai dari Dispenda Gresik, Satpol PP Gresik, Polres Gresik, atau penegak aturan," kata Aris.
"Jika tidak ada tindakan, kami akan mengadukan secara resmi ke instansi dan lembaga terkait termasuk Polres dan Polda Jatim," lanjut Aris. (rif)
- Selasa
- 09 Agustus 2022
Pertambangan Diduga Tanpa Izin di Mantup Lamongan Perlu Perhatian Kita Bersama
- Minggu
- 22 Mei 2022
Terkait Tambang Mantup Diduga Dibekingi Oknum TNI, Ini Kata Panglima TNI
- Jumat
- 13 Mei 2022
Tambang di Mantup Lamongan Buka Lagi, Diduga Dibekingi Oknum TNI
-
- Sabtu : 28 Desember 2019
Satuan Kapal Ranjau Koarmada II Latihan Ektra Menghadapi Bulan Trisila
-
- Kamis : 26 Desember 2019
Lanal Banyuwangi Amankan Selat Bali pada Perayaan Nataru 2020
-
- Selasa : 03 Desember 2019
Risma Sidak Rumah Pompa Dan Tanggul
- Kamis : 23 Januari 2020
Abaikan Rekomendasi Ombdusman, PAMI Kembali Demonstrasi di Kemendikbud
-
- Kamis : 26 Desember 2019
ITS Beri Tali Asih bagi 63 Dosen dan Tendik Purnatugas
-
- Rabu : 27 November 2019
Pengurus IKA Stikosa AWS Periode 2019 - 2023 Disahkan
-
- Jumat : 08 November 2019
Risa Santoso Jadi Rektor Termuda di Indonesia