- 15:09:27 Diduga Selewengkan Anggaran CSR, Pejabat Pemkot Mojokerto Mulai Diperiksa Kejaksaan
- 13:17:49 Mabes TNI Selenggarakan Ceramah Rohani
- 12:26:49 APVOKASI Jawa Timur Siap Sukseskan Rakernas APVOKASI di Lombok
- 11:20:17 Beasiswa Inggris Chevening Dibuka Untuk WNI
- 11:11:06 ESMOD Jakarta Berkolaborasi dengan Milieu Space Buka Cabang Surabaya
- 10:23:27 Perguruan Silat YaLHan Mendirikan Koperasi
- 09:34:22 Ketika Gembiranya Anak-Anak Mendapatkan Perlengkapan Sekolah Dari Pos Satgas
- 09:30:42 Bentuk Mental Sejak Dini, Satgas Yonif 126/KC Ajarkan Seni Bela Diri
- 17:20:29 Pertambangan Diduga Tanpa Izin di Mantup Lamongan Perlu Perhatian Kita Bersama
- 16:05:18 Kepala SB Bitung Bakamla RI Hadiri Penyambutan Kepala Basarnas

Jubah Hitam VS Pesulap Merah
Reporter : Rosyd
SURABAYA - PRO RAKYAT
Pengakuan Teguh Puji Wahono, SH warga Kalilom Lor Timur Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran atau masyarakat lebih mengenal dengan saapaan jubah hitam menyebut konten ,“You Tuber Marchel Radhival atau masyarakat lebih mengenal “pesulap merah” kerap merendahkan dan menghina profesi paranormal atau dukun. Sehingga sejumlah paranormal pengiat dunia ghoib ini resah.
“Pesulap merah terang-terang telah menghina profesi dukun. Dalam kontennya, dia selalu mangatakan dukun itu hanya dua, kalau nggak penipuan ya cabul,” kata Jubah Hitam menirukan ucapan pesulap merah, saat ditemui usai memberikan kuasa hukum kepada Parlindungan Sitorus, SH. MH, Jumat (24/06/2022).
Ditemui ditempat yang sama, di kantor Klinik Hukum Parlin Sitorus Jl. Pandegiling No.246 Surabaya, kepada sejumlah wartawan Parlindungan Sitorus, SH. MH membenarkan telah menerima kuasa untuk melaporkan pesulap merah di Kepolisian. “Hari ini, kami telah melayangkan somasi ke pesulap merah, “kata Parlindungan Sitorus, SH. MH.
Menurut Parlin negara telah mengakui profesi dukun atau paranormal sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang menyebut bahwa dukun atau paranormal adalah masuk bidang kesehatan.
Lebih lanjut Parlin menerangakan, dalam penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf (a) Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut jasa pelayanan kesehatan medis meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; jasa kebidanan dan dukun bayi; asa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
Teguh Puji Wahono, SH menyampaikan bahwa sebagai dewan pendiri Persatuan Tabib Dan Paranormal Indonesia” atau disingkat Pertapa Indonesia, kenyakinan tentang kekuatan supranatural adalah budaya masyarakat Indonesia. Sehingga kepercayaan kekuatan gaib telah menyebabkan banyak praktik paranormal menjamur di seluruh Indonesia.
Menurutnya, praktik dukun palsu memang meresahkan. Bukan hanya meresahkan masyarakat karena berpotensi menjadi korban tapi juga meresahkan negara dan profesi dukun itu sendiri. Kemunculan dukun palsu akan berimbas kepada keamanan negara dan eksistensi dukun yang memang diizinkan membuka praktik di Indonesia.
Masyarakat Indonesia masih mempercayakan dukun sebagai salah satu penyembuh atas penyakit tertentu, di samping pengobatan medis, “papar Teguh yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.
Lanjutnya, pengobatan dukun termasuk pelayanan pengobatan tradisional. Metode pengobatan dukun boleh dilakukan sepanjang tidak ditujukan untuk mencelakakan orang lain dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketika disebutkan ada dukun palsu, berarti ada dukun asli. Sama halnya ketika dikatakan ada barang palsu, pasti ada barang aslinya. Biasanya sesuatu dikatakan palsu karena ada perbandingan aslinya. Maka, dukun palsu dapat kita maknai sebagai seseorang yang tidak memiliki kemampuan di bidang perdukunan tetapi mengaku bahwa dirinya memiliki kemampuan tersebut hingga dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Editor : Efianto, SH
- Rabu
- 10 Agustus 2022
Diduga Selewengkan Anggaran CSR, Pejabat Pemkot Mojokerto Mulai Diperiksa Kejaksaan
- Rabu
- 10 Agustus 2022
Mabes TNI Selenggarakan Ceramah Rohani
- Rabu
- 10 Agustus 2022
APVOKASI Jawa Timur Siap Sukseskan Rakernas APVOKASI di Lombok
- Rabu
- 10 Agustus 2022
Beasiswa Inggris Chevening Dibuka Untuk WNI
-
- Sabtu : 28 Desember 2019
Satuan Kapal Ranjau Koarmada II Latihan Ektra Menghadapi Bulan Trisila
-
- Kamis : 26 Desember 2019
Lanal Banyuwangi Amankan Selat Bali pada Perayaan Nataru 2020
-
- Selasa : 03 Desember 2019
Risma Sidak Rumah Pompa Dan Tanggul
- Kamis : 23 Januari 2020
Abaikan Rekomendasi Ombdusman, PAMI Kembali Demonstrasi di Kemendikbud
-
- Kamis : 26 Desember 2019
ITS Beri Tali Asih bagi 63 Dosen dan Tendik Purnatugas
-
- Rabu : 27 November 2019
Pengurus IKA Stikosa AWS Periode 2019 - 2023 Disahkan
-
- Jumat : 08 November 2019
Risa Santoso Jadi Rektor Termuda di Indonesia